Polewali Mandar, Lintaslestari.news Dugaan praktik penimbunan barang tanpa cukai sah, aparat telusuri jaringan distribusi Temuan puluhan dus rokok diduga ilegal di sebuah gudang terpencil di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, membuka kembali perbincangan soal peredaran rokok tanpa cukai di wilayah pesisir Sulawesi Barat. Aparat menyegel lokasi setelah mendapati 40 dus rokok dalam kondisi rusak dan telah kedaluwarsa, yang disebut-sebut tidak lagi diperjualbelikan.
Dari pemeriksaan awal, struktur penyimpanan barang tersebut terbilang tidak lazim. Setiap dua dus berisi 50 slop, dan setiap slop berisi 10 bungkus, sehingga totalnya mencapai 20.000 bungkus rokok atau 200.000 batang. Seluruhnya ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi karena sudah melewati masa edar dan sebagian kemasan tampak rusak, seolah telah lama disimpan tanpa penanganan.

Selain kondisi fisik barang, aparat menemukan indikasi kuat bahwa rokok tersebut tidak memiliki legalitas cukai yang sah. Label cukai pada sebagian bungkus tampak pudar, tidak sesuai standar, atau diduga bukan produk resmi. Temuan ini lantas menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut digunakan sebagai titik penyimpanan dalam rantai distribusi rokok ilegal.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri pemilik gudang, jalur masuk barang, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar rokok ilegal yang kerap memanfaatkan wilayah pelosok sebagai tempat transit. Pola serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan, di mana barang kedaluwarsa atau rusak kerap dijadikan kamuflase untuk menutupi aktivitas perdagangan tanpa izin.
Sumber internal aparat penegak hukum menyebut, meskipun barang yang ditemukan tidak lagi dipasarkan, penyimpanannya tetap menyalahi aturan karena terkait pelanggaran cukai dan potensi penghindaran pajak. “Kami masih mendalami apakah barang-barang ini bagian dari stok lama atau sisa distribusi yang sengaja disembunyikan,” ujar seorang petugas yang enggan disebut namanya.
Pemerintah daerah meminta masyarakat melaporkan temuan serupa untuk memutus jalur peredaran rokok ilegal, yang berdampak pada penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji keaslian pita cukai dan penelusuran catatan distribusi, masih berlangsung. Aparat memastikan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi berlanjut pada pengungkapan rantai pelaku di baliknya. (RED)







