Buru (Maluku ) Lintaslestari.news – Bupati Buru ikram umasugi Menerima silaturahmi tetua Adat marga besan dan Hinolong Baman kaiely . Minggu,23 Agustus 2026
Silaturahmi para tetua adat petuanan kaiely di kantor Bupati Buru yang di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 22-08-2026, Bupati ikram umasugi selaku kepala Daerah berkenan secara terbuka menemui mereka,hadir dalam acara silaturahmi tersebut tetua adat marga besan dan Hinolong Baman petuanan kaiely , Hinolong Baman Komarudin Besan bersama tetua adat marga besan atau noro Baman perwakilan marga besan dari malmede , Waegapa,walumuput,mehetnangan dan kepala Desa Kubalahing Sadang Besan , silaturahmi untuk berdiskusi yang ada di gunung botak saat ini.
Dalam acara silaturahmi Hinolong Baman Komarudin Besan menyampaikan permohonanya kepada Bupati Buru terkait dengan pasca penutupan gunung botak karna sudah berjalan berapa bulan ini, apa lagi dalam kondisi musim kemarau , Hinolong Baman Komarudin Besan menambahkan kalau bisa wilayah di ipr, lokasi itu di berikan untuk masyarakat berkerja,atau di dalam ipar juga kalau memang Izin -izin ini belum lengkap mohon kiranya untuk masyarakat untuk berkerja duluh.
Dalam sambutan Bupati Buru menyampaikan, terkait keadaan di gunung botak bagaimana secepatnya tambang ini di buka secara legal sehingga seluruh masyarakat kabupaten Buru di beri kesempatan dan peluang untuk mengais rezeki di sana, ucapnya .
Bupati Buru ikram umasugi SE.menambakan , dalam diskusi terkait dengan pengakuan pemerintah terhadap para tetua adat di seluruh petuanan di kabupaten Buru termasuk, Hinolong Baman,Raja, Kaiely,Kapsodin dan Mentemun yang harus mendapat pengakuan pemerintah yang di atur dalam peraturan menteri dalam negri,tim sementara di bentuk untuk merumuskan kan dalam bentuk SK -SK ini penting untuk memberi kepastian hukum ,ujar Bupati .
Tujuannya jelas , memperkuat
Penyelesaian adat,menata pengelolaan ulayat ,dan menjaga budaya lokal buru agar tetap hidup.
Langkah ini juga sejalan dengan aturan nasional Ada UU no.6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.52 tahun 2014 tentang pengakuan hukum adat .
Bupati juga berpesan agar seluruh seluruh masyarakat buru menghormati adat dan terus menjaga nilai nilai luhur warisan leluhur.
Dengan adanya SK ini, diharapkan kepemimpinan di buru bisa semakin kuat dan bersinergi dengan pemerintah Daerah.
Toko Adat Hinolong Baman bersama tetua Adat marga besan silaturahmi ke Bupati Buru







