Maluku Utara , Lintaslestari.news – Sebanyak 21 anggota Polda hingga Polres jajaran di Maluku Utara yang melakukan pelanggaran berat secara resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Pemberhentian ini, dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman dalam upacara yang berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya, pada Senin (7/9/2026).
Menurut Kapolda, punishment ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.
“Untuk tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kapolda.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.
(Humas Polda Maluku Utara )
Momen Kapolda Maluku Utara Pimpin Pemecatan 21 Anggota Buat Pelanggaran







