Jakarta, Lintaslestari.news – Nama Lucy yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian ikut menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.
Namun, kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan sosok tersebut.
Kalau Pak FA (Febrie Adriansyah) itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” katanya, Selasa, 8 September 2026. Nama Lucy mencuat dalam BAP Tan Kian ketika pengusaha properti tersebut mengaku berada dalam tekanan setelah terseret perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejagung. Dalam keterangannya, Tan Kian disebut dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Ferry disebut sebagai orang yang dinilai memiliki kemampuan untuk membantu membereskan perkara di Pidsus Kejagung.
Tan Kian kemudian memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar kepada Ferry. Dalam BAP tersebut, Tan Kian menyebut uang itu bisa saja diberikan kepada empat pejabat Kejagung, salah satunya Febrie Adriansyah. Terkait munculnya nama Lucy, Febri Diansyah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Tim 9 Kejagung untuk mengungkap siapa sosok tersebut dan apa keterkaitannya dalam rangkaian perkara. “Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat misalnya dengan Tan Kian atau dengan Ferry, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu. Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin membuat terang perkara ini,” katanya. Febri sebelumnya juga telah membantah adanya pemberian uang Rp40 miliar kepada kliennya.NMenurut dia, isi BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang tersebut diberikan kepada Febrie. Justru, Tan Kian menggunakan istilah dugaan atau kemungkinan ketika mengaitkan uang tersebut dengan empat pejabat Kejagung.
. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tutur Febri. Febri mengatakan berdasarkan BAP tersebut, uang Rp40 miliar justru diberikan Tan Kian kepada Ferry. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi dengan uang tersebut setelah diterima Ferry. Halaman Selanjutnya Dengan demikian, kuasa hukum Febrie menegaskan belum ada dasar yang menyatakan kliennya menerima uang Rp40 miliar sebagaimana isu yang berkembang.
(Red)







