Pejabat Bank Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1,4 Miliar untuk Lancarkan KPR di Karawang

Karawang , (Jawa Barat ) Lintaslestari.news – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Karawang kini menyeret pihak dari internal bank. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan DMP, seorang pejabat Bank Himbara, sebagai tersangka.

DMP bukan berasal dari pihak pengembang perumahan. Ia diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021.

Penetapan DMP sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat empat orang dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS), yakni VY, HJ, OH, dan HH.

DMP diduga terlibat setelah penyidik menemukan adanya transaksi keuangan dengan HJ, salah satu tersangka dari pihak PT BAS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy, Irwan Virantama mengungkap, aliran dana yang masuk ke DMP mencapai Rp1.455.339.000 atau sekitar Rp1,4 miliar.

“Penyidik kemudian menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” kata Dedy, Selasa, 8 September 2026.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, aliran dana tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR.

Kasus ini sebelumnya berfokus pada dugaan rekayasa pengajuan KPR di dua proyek perumahan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data konsumen hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.

Dengan ditetapkannya DMP, penyidikan kini tidak hanya menyasar pihak pengembang. Seorang pejabat dari pihak bank juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dalam proses tersebut.

DMP kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang untuk menjalani penahanan. Perkara dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara sementara mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.

Atas perkara tersebut, DMP dijerat Pasal 603, Pasal 604 Juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 605 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penetapan DMP, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang kini menjadi lima orang.

Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah . (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *