Karawaci, Lintaslestari.news – Dua pria berinisial AH dan DJ ditangkap jajaran Polsek Karawaci setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar dua jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada polisi.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cibadak, Cikupa.
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” kata Anggoro Winardi, kepada wartawan, Jumat 11 September 2026.
Polisi kemudian menangkap kedua terduga pelaku pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang bukti itu antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga kunci L yang telah dimodifikasi.
Anggoro mengatakan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”
Ungkapnya.
Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan







