Jakarta , Lintaslestari.news –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Adrianto diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB. Atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya pemegang SHM. Pihak ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi, ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Dalam perkembangannya, pihak perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, berkomunikasi dengan Erwin. KPK menyebut Erwin diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memecah HGB tanpa arahan atasannya. Yaser bersama perantara Summarecon, Rizal Pahlevi, kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir HGB.
KPK memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menduga hal itu karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut. “Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Taufik.
Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola pihak Summarecon.
Dalam perkara ini, Adrianto bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap. KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Humas KPK / Jody. S. )
KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar







