Manado , (SULUT) Lintaslestari.news – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Bidang Datun memberikan pendampingan hukum kepada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi I untuk memastikan program berjalan akuntabel dan sesuai aturan.
(Jumat , 9 Oktober 2026 )
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pendampingan hukum untuk program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di provinsi tersebut. Langkah ini dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, di Manado, Kamis, menyatakan bahwa rapat bersama tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi dan koordinasi. Pertemuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap kegiatan dan program yang dijalankan oleh balai.
Irvan menjelaskan bahwa melalui pendampingan ini, Kejati Sulut hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Semua itu dilakukan sesuai dengan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Tujuan utamanya adalah menjamin legalitas serta keamanan regulasi saat menjalankan tugas dan roda administrasi negara,” ujar Irvan melanjutkan. Pihak Kejati Sulut terus berdedikasi mengawal jalannya kebijakan negara, khususnya dalam hal pengadaan rumah serta wilayah tempat tinggal masyarakat.
(Red)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mengawal Aspek Hukum Program Pengadaan Rumah dan Kawasan Tinggal







