LSM SILIWANGI BERSATU SOROTI PROYEK REKONSTRUKSI JALAN DESA PULO SENILAI Rp329 JUTA, PAPAN INFORMASI HANYA DI IKAT DI POHON.

KABUPATEN SERANG, Lintaslestari.news – 16-10-2026 — Proyek rekonstruksi Jalan Desa Pulo, Kampung Kolelet, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang dibiayai melalui DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang.

Sorotan tersebut muncul setelah di temukan sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan yang di nilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyedia jasa maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp329.889.508,69, dengan penyedia jasa CV Elvan Putra dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Tanggal kontrak tercantum 21 Agustus 2026.

Papan Informasi Proyek Hanya Di ikat pada Pohon
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pemasangan papan informasi proyek yang terlihat hanya di ikat pada pohon menggunakan tali.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penataan papan informasi proyek yang seharusnya dapat di baca masyarakat dengan mudah sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

Selain itu, pada papan informasi yang terlihat di lokasi tidak di cantumkan rincian di mensi pekerjaan, seperti panjang, lebar, dan ketebalan lapisan jalan.

Hendrick, Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, menilai transparansi informasi proyek perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari uang negara.

Meski demikian, rincian teknis pekerjaan perlu di periksa melalui dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar kerja untuk memastikan volume serta spesifikasi yang telah ditetapkan.

Batu Agregat Terlihat Tidak Rapi, Spesifikasi Teknis Di pertanyakan
Selain papan informasi, kondisi material pada permukaan jalan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumentasi foto di lokasi, terlihat batu agregat pada permukaan jalan tersebar tidak merata dan tampak kurang rapi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kualitas penghamparan material perlu diperiksa lebih lanjut.

Hendrick menilai pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai jenis material yang digunakan, ketebalan lapisan, metode pemadatan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, di perlukan pemeriksaan teknis secara langsung, pengukuran lapangan, dan pencocokan dengan dokumen perencanaan.

“Pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan kualitas dan dapat di pertanggungjawabkan.

Kami meminta agar kondisi di lapangan diperiksa dan di jelaskan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan yang dapat di gunakan apabila telah di konfirmasi langsung kepada Hendrick.

Dinas PUPR dan Penyedia Jasa Diminta Memberikan Klarifikasi
DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang meminta Dinas PUPR Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga serta pihak CV Elvan Putra memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal, antara lain :

Alasan papan informasi proyek hanya di ikat pada pohon.

Rincian volume pekerjaan berdasarkan RAB dan gambar kerja.

Jenis serta spesifikasi material batu agregat yang di gunakan.
Kesesuaian penghamparan dan pemadatan material dengan spesifikasi teknis.

Pengawasan yang di lakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

LSM Siliwangi Bersatu juga mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis apabila di temukan indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berupa dokumentasi papan proyek dan kondisi visual permukaan jalan.

Belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang memastikan adanya pelanggaran spesifikasi pekerjaan.

Oleh karena itu, klarifikasi dari CV Elvan Putra, konsultan pengawas apabila ada, dan Dinas PUPR Kabupaten Serang di perlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik, dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, dan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini di terbitkan pihak penyedia jasa CV ELVAN PUTRA dan Dinas PUPR Kabupaten Serang belum melakukan keterangan dan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Peliput : Wijiyanto-Lintaslestari.news

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *