Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Bipolo Gidin, Direktur Keuangan Diperiksa


Ambon (Maluku ) Lintaslestari.news – Penyidikan dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, terus bergulir. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua saksi untuk mendalami pengelolaan dana perusahaan yang nilainya mencapai Rp41,5 miliar.


Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AS, mantan Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, dan NEK, petugas bagian ticketing perusahaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah itu.

Tadi AS dan NEK diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIT,” kata Latuconsina.

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp41.516.260.450. Namun, nilai tersebut masih menunggu proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk memastikan besaran kerugian negara.

Dana Rp41,5 Miliar Jadi Fokus Penelusuran

Dana yang diterima PT Bipolo Gidin berasal dari tiga sumber, yakni subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.

Total pendanaan tersebut mencapai Rp41.516.260.450. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.


Hasil audit BPK akan menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan nilai kerugian negara dan mendukung langkah hukum selanjutnya.

PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan akta notaris Nomor 34 tanggal 15 Mei 2013. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani rute penyeberangan antardaerah di Maluku.

Di antaranya KMP Tanjung Kabat, yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan, serta KMP Lorry Amar, yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.

Kegiatan usaha perusahaan meliputi pelayanan angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan , serta pengangkutan perintis di perairan.


Dengan pemeriksaan saksi dan proses audit yang masih berjalan, penyidik terus mendalami pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *