KABUPATEN SERANG
– Lintaslestari.news -26 Oktober 2026.
Penggunaan mobil ambulans bantuan Bupati Kabupaten Serang yang di peruntukkan bagi pelayanan masyarakat Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut di gunakan untuk mengangkut bantuan sosial berupa sembako pada Senin, 19 Oktober 2026.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Kaserangan, H. Nurdin, menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Oktober 2026 yang secara terbuka mengakui bahwa dirinya memberikan izin penggunaan ambulans desa untuk mengambil bantuan sosial.
Dalam surat bernomor 470/13/DS.2011/X/2026 tersebut, Kepala Desa Kaserangan menjelaskan bahwa masyarakat Desa Kaserangan mendapatkan bantuan sosial yang diambil dari kantor Dinas Sosial.
Menurut keterangannya, masyarakat yang mendapatkan bantuan meminjam mobil ambulans desa untuk mengambil sembako tersebut.
Kepala desa juga menyebutkan bahwa pada hari itu dirinya telah menghubungi kader desa siaga dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada pasien yang harus di bawa ke rumah sakit.
Namun, dalam surat yang sama, Kepala Desa Kaserangan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa kebijakan mengizinkan mobil ambulans untuk mengambil sembako tersebut di anggap salah.
AMBULANS BANTUAN BUPATI, FUNGSI PELAYANAN KESEHATAN JADI PERHATIAN
Di ketahui, mobil ambulans yang di gunakan untuk mengangkut bantuan sosial tersebut merupakan kendaraan bantuan dari Bupati Kabupaten Serang.
Sebagai kendaraan yang di peruntukkan bagi pelayanan masyarakat, keberadaan ambulans memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan transportasi pasien, pelayanan kesehatan, serta penanganan kondisi darurat.
Penggunaan ambulans untuk mengangkut sembako memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan kendaraan tersebut dengan tujuan pemberian bantuan.
Meskipun Kepala Desa Kaserangan menyatakan bahwa pada hari itu tidak ada pasien yang harus di bawa ke rumah sakit, perlu di telaah lebih lanjut apakah penggunaan ambulans di luar pelayanan kesehatan telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan kendaraan bantuan pemerintah.
LSM SILIWANGI BERSATU DORONG EVALUASI
DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang menilai bahwa persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait.
Penggunaan kendaraan bantuan pemerintah harus di lakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peruntukannya.
LSM Siliwangi Bersatu mendorong Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan ambulans bantuan tersebut, termasuk memastikan bahwa kendaraan tetap tersedia dan dapat di gunakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pengangkutan sembako, melainkan juga menyangkut tata kelola fasilitas pelayanan publik yang bersumber dari bantuan pemerintah.
SURAT KETERANGAN KEPALA DESA JADI FAKTA BARU
Surat keterangan yang di tandatangani Kepala Desa Kaserangan pada 26 Oktober 2026 menjadi fakta baru dalam persoalan tersebut.
Dalam dokumen itu, kepala desa mengakui memberikan izin penggunaan ambulans untuk mengambil bantuan sosial dan menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan tersebut.
Namun, hingga berita ini di susun, belum di ketahui apakah Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan evaluasi atau memberikan arahan terkait penggunaan ambulans bantuan tersebut.
Redaksi Lintaslestari.news membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Kaserangan, Pemerintah Kecamatan Pontang, Pemerintah Kabupaten Serang, serta instansi terkait demi memperoleh informasi yang berimbang dan transparan.
AMBULANS BANTUAN BUPATI SERANG DI DESA KASERANGAN DIDUGA DIGUNAKAN ANGKUT BANSOS SEMBAKO, KEPALA DESA AKUI IZINKAN







