Polemik Lahan TNI–Masyarakat:Jalan Tengah antara Negara, Rakyat yang Butuh Perlindungan

Luwu utara-Lintaslestari.news –8 desember 2025 Polemik lahan eks-HGU sawit di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara—yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma—menunjukkan satu kenyataan klasik yang sering terjadi di banyak daerah: ketika dokumen negara tidak lengkap, dan bukti masyarakat juga tidak kuat, maka ruang konflik terbuka lebar.Negara merasa memiliki dasar.Masyarakat merasa memiliki sejarah.Keduanya punya alasan, tetapi sama-sama tanpa kepastian.Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap terkait riwayat lahan tersebut. Di sisi lain, masyarakat yang menolak pembangunan juga tidak memiliki alas hak resmi. Ketidakjelasan status tanah inilah akar persoalan sebenarnya—bukan pembangunan itu sendiri.Ketiadaan kepastian melahirkan klaim sepihak. Masing-masing pihak merasa memiliki, sekaligus merasa terancam.Dalam RDP di DPRD beberapa waktu lalu, klaim tanah ulayat “adat kawu-kawu” pun tidak dapat dibuktikan secara formal. Sementara itu, TNI tetap melanjutkan proses pembangunan karena menjalankan perintah komando. Semua pihak bergerak dengan keyakinannya masing-masing, tetapi tanpa pijakan legal yang final.Karena itu, solusi terbaik bukan mempercepat ataupun menghentikan pembangunan, melainkan mengakhiri ketidakjelasan.Persoalan ini memang harus naik ke level pemerintah provinsi, bahkan bila perlu ke kementerian terkait seperti ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, agar status hukum tanah diputuskan terlebih dahulu. Tanpa langkah tersebut, pembangunan akan terus memicu penolakan, dan penolakan akan terus memicu ketegangan—padahal kedua hal ini tidak perlu terjadi.TNI menjalankan tugas.Masyarakat mempertahankan ruang hidup.DPRD mencoba menengahi.Namun semuanya akan tetap buntu tanpa satu hal: keputusan formal yang jelas dan transparan tentang status lahan.Hanya kepastian hukum yang dapat menjadi titik temu ketika klaim negara dan masyarakat saling berhadapan. Sikap paling bijak hari ini bukan menyalahkan salah satu pihak, melainkan mendorong proses verifikasi yang cepat, terbuka, dan berorientasi pada kejelasan status tanah.Tanah bukan hanya ruang fisik; ia adalah sumber ekonomi, identitas, dan rasa aman. Setiap keputusan yang diambil tanpa kepastian justru merusak kepercayaan publik.Masyarakat tidak menolak negara. Negara pun tidak bermaksud merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah memastikan bahwa setiap langkah berdiri di atas dasar yang benar.Ketika status tanah sudah final, semua pihak dapat berjalan tanpa prasangka dan tanpa ketegangan.Kepastian hukum adalah solusi.Transparansi adalah jembatan.Musyawarah adalah jalan tengah.Tiga hal inilah yang harus menjadi pegangan agar pembangunan dan ketenangan masyarakat dapat berjalan berdampingan—bukan saling meniadakan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *