Kejari Sangihe Tetapkan AAL sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta

Kepulauan Sangihe, Lintaslestari.news – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 900 juta dari anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara. Surat penetapan tersangka bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 diterbitkan pada 9 Desember 2025.

AAL, yang merupakan warga Kampung Beha, diketahui menjabat sebagai Plh. Kapitalaung sekaligus Sekretaris Kampung sejak 2022 hingga 2024. Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis. Proses penyidikan telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso, menyampaikan bahwa AAL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Selain itu, perhitungan kerugian negara secara pasti juga tengah difinalkan bersama auditor terkait,” ujar Herry dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

AAL telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *