Sinjai, Lintaslestari.news Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga terduga pelaku masing- masing berinisial SF (32), warga Dusun 2 Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, RG (27) dan KN (30), keduanya merupakan warga Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, S.IP., M.M., menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Senin, 8 Desember, sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bumi Lappa Mas I, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, tepatnya di sekitar Masjid Lappa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Bripka Sudarman Taiyeb, SH segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari salah satu rumah di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemberhentian dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial SF dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh bersama RG dengan cara membeli dari KN yang berdomisili di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RG di Pelabuhan Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara KN diamankan di Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada hari yang sama.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro, 3 (tiga) sachet plastik klip kosong, 5 (lima) sachet plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram milik SF, 1 (satu) pipa kaca (pires), serta 3 (tiga) unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y19s warna biru, Itel P55, dan Realme, diamankan ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, S.IP.,MM menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai. Berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai dapat diminimalisir,” pungkasnya.
(Humas Polres Sinjai)







