Malunda, Lintaslestari.news Polemik terkait dugaan bangunan milik keluarga seorang oknum polisi yang disebut menutup alur drainase pemukiman akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kecamatan Malunda bersama unsur Tripika—Camat, Danramil, Kapolsek, Kanit Reskrim, Sekretaris Camat, Lurah, serta Kepala Lingkungan—melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 10 Desember 2025.
Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang menilai bangunan tersebut menghambat aliran air sehingga berpotensi menimbulkan genangan di sekitar permukiman. Di lokasi, rombongan menemukan bahwa pembangunan drainase sebenarnya sudah melalui tahap antisipasi teknis. Struktur fondasi bangunan keluarga tersebut tidak sepenuhnya menutup jalur air sebagaimana dikeluhkan.
Dari hasil pengecekan, disepakati bahwa jika ke depan dilakukan rehabilitasi atau pembangunan ulang drainase, maka saluran air akan ditempatkan di sisi samping fondasi bangunan. Fondasi yang ada bahkan direncanakan berfungsi sebagai dinding samping drainase, sehingga aliran air tetap berjalan optimal tanpa perlu merusak struktur bangunan yang sudah berdiri.
Setelah pihak keluarga pemilik bangunan memenuhi undangan klarifikasi dari pemerintah kecamatan, dialog berlangsung konstruktif dan menghasilkan solusi bersama. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat menjaga kondisi drainase tetap berfungsi, sembari menjamin tidak ada pelanggaran terhadap aturan tata ruang.
Dengan demikian, permasalahan drainage yang sebelumnya menuai polemik di masyarakat dinyatakan selesai. Pemerintah Kecamatan Malunda berharap kesepakatan ini dapat meredam keresahan warga sekaligus menjadi contoh penyelesaian persoalan lingkungan melalui dialog dan peninjauan lapangan yang objektif. (RED)







