Penarikan Retribusi Rp3 Juta di Pasar Wameo Dinilai Bertentangan dengan Perwali No.6/2021

Baubau, Lintaslestari.news – Satuan Karya Ulama Kota Baubau bersama masyarakat menyatakan keberatan atas penarikan Retribusi Tahunan Sewa Kios sebesar Rp3.000.000 yang diberlakukan kepada pedagang Pasar Wameo oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Baubau No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Wameo.
Penarikan retribusi dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2025, melalui somasi kepada pedagang di Blok A lama, Blok B lama, Blok E, dan Blok F. Padahal hingga saat ini para pedagang belum dibuatkan Kontrak atau Perjanjian Sewa tahun 2025, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (1) Perwali No.6 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan kios dilakukan melalui perjanjian sewa selama 5 tahun dengan biaya Rp12.500.000 yang pembayarannya dapat dilakukan sekaligus, angsur atau dicicil.
Akibat penarikan retribusi tersebut, pedagang mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran karena kondisi penjualan yang semakin menurun dan sepinya pembeli. Sementara itu, keberadaan pungutan tahunan sebesar Rp3.000.000 dianggap tidak memiliki dasar hukum, karena tidak diatur dalam ketentuan Perwali.
Dalam aksi yang digelar kemarin, Satuan Karya Ulama Kota Baubau bersama masyarakat meminta Pemerintah Kota Baubau menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar Wameo, serta mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap pedagang kecil sebagaimana amanat Peraturan Walikota Baubau No.6 Tahun 2021.
Masyarakat juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh atas tata kelola dan administrasi pengelolaan pasar agar tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan pedagang.

ANDI PUTRA
(KABIRO BUTON TENGAH)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *