Maros, Lintaslestari.news Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan rampung sebelum akhir tahun ini.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, menjelaskan pihaknya tinggal menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara. “Desember kan masih ada waktu. Ketika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Febriyan, Rabu (10/12/2025).
Kasus yang berjalan sejak 2023 ini sempat melewati masa jabatan tiga kepala kejaksaan. Pada awalnya, tujuan penyidikan hanya memastikan hak pegawai dibayarkan. Namun karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan outsourcing, kasus berlanjut ke ranah penindakan pada era kepemimpinan Kajari Zulkifli, dan kini dipercepat oleh Febriyan.
Sulfikar, Kasi Pidsus Kejari Maros, menambahkan bahwa total 370 saksi telah diperiksa, mulai dari internal BPKA, pekerja outsourcing, hingga pihak perusahaan penyedia jasa. Dua perusahaan diduga terlibat, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), yang disebut melakukan pemotongan hingga tidak membayarkan gaji ratusan karyawan selama dua tahun terakhir. (RED)







