Kades Buron Dua Tahun Ditangkap di Banyumas, Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Pesugihan dan Investasi Ilegal

Brebes, Lintaslestari.news 11 Desember 2025 Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Saefudin, akhirnya ditangkap kepolisian di wilayah Banyumas. Ia diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dengan total kerugian negara sekitar Rp547 juta, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Brebes.

Penangkapan dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan. Saefudin diamankan saat bersembunyi di rumah rekannya.

Modus Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena temuan penyidik menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut hasil penyidikan, sebagian dana desa diduga digunakan Saefudin untuk praktik yang dikategorikan sebagai “pesugihan”, serta untuk kegiatan investasi saham atau trading yang diduga tidak memiliki kejelasan dan berpotensi merupakan investasi bodong.

“Berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara mencapai Rp547 juta,” kata Kapolres Brebes.

Aset Desa Ikut Digadaikan

Selain pengelapan anggaran, penyidik juga menemukan penyalahgunaan aset desa lainnya. Sebuah mobil siaga desa, yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat—terutama warga yang membutuhkan transportasi kesehatan—diduga digadaikan kepada seseorang di kawasan lokalisasi.

“Sebagai barang bukti, ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi,” jelas Kapolres.

Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka dan memicu keprihatinan warga karena fasilitas publik esensial pun ikut dijadikan jaminan untuk kepentingan pribadi.

Dua Tahun Buron

Setelah indikasi penyimpangan terungkap, Saefudin diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Selama dua tahun ia hidup dalam persembunyian. Upaya pelacakan yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil ketika keberadaannya teridentifikasi di Banyumas.

Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Saefudin dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran negara. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Besaran denda tersebut ironi tersendiri, mengingat jumlah itu sebanding dengan “keuntungan cepat” yang diduga ia kejar melalui penggunaan dana desa untuk aktivitas berisiko tinggi.

Harapan Pemulihan Tata Kelola Desa

Kasus ini menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan desa di Brebes. Warga Kebonagung, yang mayoritas bekerja sebagai petani, berharap penegakan hukum berjalan transparan serta pemerintahan desa dapat kembali dipimpin secara amanah.

Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain. (Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *