Remaja di Banyuwangi Hina dan Ludahi Al-Qur’an, Polisi Amankan Pelaku dan Dalami Motif

Banyuwangi, Lintaslestari.news 11 Desember 2025 Sebuah video yang menampilkan tindakan penghinaan terhadap Al-Qur’an oleh seorang remaja perempuan di Banyuwangi memicu kehebohan dan kemarahan luas di media sosial. Rekaman berdurasi singkat yang beredar sejak awal November 2025 itu menunjukkan pelaku, yang terlihat mengenakan hijab hitam, membaca beberapa potongan ayat sebelum menyisipkan kata-kata tidak pantas dan kemudian meludahi kitab suci tersebut.

Aksi yang dinilai menodai simbol keagamaan itu langsung menuai reaksi keras warganet. Berbagai akun media sosial mengunggah ulang video tersebut disertai kecaman, hingga akhirnya mendorong aparat kepolisian untuk mengambil tindakan cepat.

Pelaku Berusia 17 Tahun, Diamankan Polisi

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, memastikan bahwa remaja perempuan tersebut telah diamankan tidak lama setelah video itu menjadi viral.

“Pelaku merupakan warga Kecamatan Genteng dan masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum masuk kategori anak di bawah umur,” ujar Rama dalam keterangannya.

Untuk meminimalkan potensi konflik sosial di lingkungan tempat tinggal pelaku, proses penanganan kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Penyidik Unit Siber saat ini tengah mendalami motif pembuatan konten tersebut.

Motif Masih Didalami, Polisi Ingatkan Publik Kendalikan Emosi

Menurut Rama, penyidik masih menggali apakah aksi itu dilakukan atas kesengajaan, tekanan tertentu, atau faktor lain yang memengaruhi pelaku.

“Semua motif masih dalam pendalaman. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat pelaku adalah anak di bawah umur. Penanganan wajib mengikuti ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami memahami adanya ketersinggungan mendalam, tetapi respon publik harus tetap dalam koridor hukum. Serahkan sepenuhnya kepada aparat,” tambahnya.

Viral di Media Sosial, Tokoh Agama Serukan Keberdukaan Tanpa Kekerasan

Video tersebut tidak hanya memicu reaksi keras masyarakat umum, tetapi juga menarik perhatian tokoh agama di Banyuwangi dan Jawa Timur. Sejumlah ulama meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban sembari menunggu proses hukum.

“Ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun penyelesaiannya harus melalui jalur hukum tanpa memunculkan kekerasan baru,” ujar salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama Banyuwangi.

Penanganan Sesuai Aturan Anak Berhadapan Hukum

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum, termasuk pendampingan psikologis dan penyidik khusus anak.

Selain itu, penyidik turut memeriksa perangkat dan akun media sosial pelaku untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran video tersebut.(Timred)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *