Pandeglang (Banten), Lintaslestari.news — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, menolak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Apdesi menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu program dan operasional desa.
Ketua APDESI Pandeglang, Cecep Muhidin mengatakan, pemerintah desa tidak menolak adanya program Koperasi Merah Putih, namun menyetujui apabila pendanaannya dibebankan terlalu besar pada Dana Desa. Ia menyebut ketentuan alokasi hingga 65 persen untuk risiko koperasi mengurangi ruang fiskal desa
Kami mendukung Koperasi Merah Putih, tapi tidak setuju jika pembiayaannya diambil dari Dana Desa. Dana itu sudah diplot untuk kebutuhan dasar masyarakat desa,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
(Redaksi )







