Minahasa Utara, Lintaslestari.news – Pemerintah Desa Lantung melaksanakan kegiatan pemindahan tapal batas desa yang berada di wilayah perbatasan antara Desa Lantung dan Desa Lansa, pada Senin, 15 Desember 2025.
Pemindahan tapal batas tersebut dilakukan dari titik tapal batas sebelumnya dengan jarak kurang lebih 30 meter. Penetapan tapal batas baru ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Lantung dan Pemerintah Desa Lansa.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperjelas batas wilayah administrasi kedua desa, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.
Pemerintah desa dari kedua belah pihak menegaskan bahwa proses pemindahan tapal batas dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan asas kebersamaan serta menjaga hubungan baik antar masyarakat desa bertetangga.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat Desa Lantung dan Desa Lansa dapat memahami serta menghormati batas wilayah masing-masing, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif
(Yoksan Salendah.C.par.,C.BJ.,C.EJ.)







