Palopo, Lintaslestari.news Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa utama kasus pembunuhan terhadap gadis bernama Feny Ere, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari ini Senin (15/12/2025).
Putusan tersebut disambut haru dan lega oleh keluarga korban yang menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatan terdakwa
Majelis hakim menilai Amma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan terhadap korban. Vonis mati yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Usai palu putusan diketuk, terdakwa yang berusia 35 tahun itu tampak menunduk lemas di kursi pesakitan. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya di hadapan majelis hakim, sementara suasana ruang sidang mendadak hening sebelum akhirnya pecah oleh reaksi keluarga korban.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut dipimpin oleh Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Helka Rerung, S.H., dan Sulharman, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palopo.
Hakim anggota Helka Rerung menyebutkan bahwa perkara ini menjadi putusan vonis mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo. “Ini adalah kasus vonis mati pertama yang diputuskan di PN Palopo,” katanya.
Keluarga Korban Sambut Putusan
Vonis tersebut disambut tangis haru sekaligus kelegaan oleh keluarga almarhumah Feny Ere yang sejak awal mengikuti proses persidangan. Mereka menilai hukuman mati merupakan bentuk keadilan atas perbuatan terdakwa yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban dari bangku pengunjung sidang, sesaat setelah putusan dibacakan. Keluarga menyebut putusan itu sebagai penutup dari penantian panjang dan duka mendalam yang mereka alami sejak korban dinyatakan hilang.
Kronologi Kasus
Diketahui, Feny Ere dilaporkan hilang sejak 25 Januari 2024. Keluarga sempat melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun, selama berbulan-bulan, keberadaan korban tidak diketahui.
Harapan keluarga akhirnya berubah menjadi duka setelah kerangka mayat korban ditemukan pada 10 Februari 2025 di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Temuan tersebut kemudian dipastikan sebagai kerangka Feny Ere melalui proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).
Pengungkapan dan Penangkapan Terdakwa
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yakni Ahmad Yani alias Amma.
Terdakwa akhirnya ditangkap pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa pelaku utama pembunuhan Feny Ere hanya satu orang, yakni Amma.
Selama persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana, dengan rangkaian tindakan yang dinilai memberatkan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Penegasan Keadilan
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Palopo menegaskan sikap tegas terhadap kejahatan berat yang merenggut nyawa dan melanggar harkat serta martabat manusia. Bagi keluarga korban, vonis mati tersebut menjadi penanda bahwa keadilan, meski datang terlambat, akhirnya ditegakkan.
(Haniba Ani)







