Polewali Mandar, Lintaslestari.news – Rencana Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan job fit atau uji kompetensi bagi 24 pejabat eselon II mulai 15 Desember 2025 layak dicermati secara serius. Di satu sisi, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah pembenahan birokrasi berbasis merit. Namun di sisi lain, pelaksanaannya tetap harus dikawal agar benar-benar konsisten dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam konteks birokrasi daerah, job fit bukanlah isu baru. Namun, pelaksanaannya kerap menimbulkan persepsi publik yang beragam, mulai dari harapan akan perbaikan kinerja hingga kekhawatiran akan kepentingan politik terselubung. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menjadikan job fit sebagai instrumen manajemen talenta (talent management) yang benar-benar berbasis kompetensi dan kinerja, bukan sekadar alat rotasi jabatan.
Secara regulatif, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja sebagai faktor utama dalam penempatan pejabat. Dengan demikian, job fit sejatinya adalah mekanisme evaluasi profesional, bukan instrumen politik atau sarana “hukuman” birokratis.
Proses job fit yang direncanakan Pemkab Polewali Mandar mencakup tahapan wawancara mendalam dan penulisan makalah, serta melibatkan tim seleksi gabungan internal dan eksternal yang dipimpin oleh Prof. Dr. Muh. Idris DP, mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat. Keterlibatan unsur eksternal menjadi elemen penting untuk menjaga independensi penilaian. Dalam praktik birokrasi, kehadiran figur berpengalaman dari luar daerah dapat meminimalkan konflik kepentingan sekaligus memperkuat legitimasi hasil seleksi di mata publik.
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menegaskan bahwa job fit ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan tersebut relevan dengan tantangan birokrasi daerah saat ini, di mana tuntutan publik terhadap kualitas pelayanan semakin tinggi. Penempatan pejabat yang tepat diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, apresiasi terhadap kebijakan ini perlu disertai catatan kritis. Pertama, transparansi tidak boleh berhenti pada tahap pelaksanaan seleksi, tetapi juga harus tercermin dalam tindak lanjut hasil job fit. Publik berhak mengetahui bahwa rekomendasi tim seleksi benar-benar menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan. Kedua, indikator penilaian kompetensi perlu disusun secara jelas dan terukur, sehingga hasil job fit dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
Perlu pula ditegaskan bahwa job fit bukanlah instrumen untuk “demosi” atau penurunan jabatan. Dalam sistem merit, pergeseran posisi merupakan bagian dari upaya menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Persepsi keliru mengenai job fit sebagai alat hukuman justru berpotensi melemahkan semangat reformasi birokrasi dan menimbulkan resistensi di internal pemerintahan.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, job fit juga memiliki implikasi strategis terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pejabat yang kompeten dan berintegritas akan lebih mampu mengelola anggaran, merancang kebijakan berbasis data, serta menjalankan program pembangunan secara efektif. Dalam konteks ini, harapan agar seluruh proses job fit dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 menjadi penting, mengingat hasilnya akan berpengaruh pada perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keberhasilan job fit tidak hanya diukur dari terlaksananya seleksi, tetapi dari dampak jangka panjangnya terhadap kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Jika penataan jabatan benar-benar dilakukan secara konsisten dengan prinsip meritokrasi, maka kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi daerah yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, langkah Pemkab Polewali Mandar melaksanakan job fit patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi. Namun apresiasi tersebut harus dibarengi dengan pengawasan publik yang kritis dan komitmen politik yang kuat dari kepala daerah. Hanya dengan cara itulah job fit dapat menjadi instrumen nyata reformasi birokrasi, bukan sekadar rutinitas administratif, serta benar-benar berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Almadar Fattah)







