Palopo, Lintaslestari.news Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo tengah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 15 hingga 19 Desember 2025, dengan melibatkan seluruh kolektor PBB dari 48 kelurahan se-Kota Palopo. (Palopo, 17 Desember 2025).
Rekonsiliasi tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi capaian penerimaan PBB di setiap kelurahan. Dalam kegiatan ini, Bapenda membahas secara rinci jumlah total target pajak yang ditetapkan, kemudian menyandingkannya dengan realisasi penerimaan hingga Desember 2025, serta mengidentifikasi sisa pajak yang masih belum tertagih.
Selain membahas capaian dan sisa tunggakan, rekonsiliasi juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban sisa pokok pajak yang belum terealisasi. Para kolektor diminta melengkapi data dengan bukti fisik berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak (STTS).
Apabila dalam proses rekonsiliasi ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan bukti fisik, maka kondisi tersebut akan dikategorikan sebagai pengendapan data, yang selanjutnya menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bapenda Kota Palopo, Andi Agus Mandasini, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini memiliki peran strategis sebagai sarana evaluasi sekaligus pengawasan internal terhadap proses penagihan dan pencatatan PBB.
“Rekonsiliasi ini sangat penting untuk melihat sejauh mana pencapaian PBB di setiap kelurahan, sekaligus memastikan seluruh proses penagihan dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” kata Agus Mandasini.
Ia berharap, melalui rekonsiliasi tersebut, Bapenda dapat lebih mudah melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan target penagihan PBB di masing-masing kelurahan dapat tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran.
Agus menambahkan, kegiatan rekonsiliasi PBB ini digelar secara rutin setiap triwulan sebagai bagian dari upaya Bapenda dalam menjaga akurasi data dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara Bapenda dan para kolektor untuk membahas berbagai kendala maupun temuan yang dihadapi di lapangan.
“Melalui rekonsiliasi triwulanan, kami ingin memastikan tidak ada data penagihan yang tertunda, terabaikan, atau terendapkan. Ini juga sebagai upaya menjaga kedisiplinan administrasi di seluruh lini,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi secara berkala, Bapenda Kota Palopo berharap proses penagihan PBB dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palopo.
(Haniba Ani)







