Ketua Serikat Buruh KASBI Minahasa Utara Konfirmasi Pencatatan PKWT di Disnaker Minahasa Utara

Minahasa Utara, Lintaslestari.news – Rabu, 17 Desember 2025 – Ketua Serikat Buruh KASBI Federasi Minahasa Utara, Ferdinand Redly Sahempa, melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara terkait pelaksanaan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan serikat buruh terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait aspek administrasi ketenagakerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat perusahaan di Minahasa Utara yang belum mencatatkan PKWT sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Serikat Buruh KASBI Federasi Minahasa Utara, Ferdinand Redly Sahempa, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja karena tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

“Kami menemukan masih adanya perusahaan yang belum mencatatkan PKWT. Hal ini tentu berpotensi merugikan pekerja, terutama terkait kepastian status kerja dan perlindungan hak-haknya,” ujar Ferdinand.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Minahasa Utara, Swengli Takalamingan, membenarkan bahwa pencatatan PKWT merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pihak Disnaker memiliki peran melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan sesuai kewenangan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Swengli Takalamingan.

Lebih lanjut, pihak Disnaker Minahasa Utara menyampaikan bahwa pencatatan PKWT penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan, serta sebagai dasar pengawasan hubungan kerja oleh pemerintah.

Sementara itu, Serikat Buruh KASBI Federasi Minahasa Utara menyatakan akan terus melakukan pemantauan di lapangan serta membuka ruang pendampingan dan advokasi bagi pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan, khususnya terkait PKWT dan hak-hak normatif lainnya.

KASBI juga berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Minahasa Utara.

(Tofan Angkobos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *