Akses Jurnalistik Dipersoalkan, Wartawan Lintaslestari.news Mengaku Tak Diterima di Kantor Camat Dimembe

Minahasa Utara, Lintaslestari.news — Akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan dari media daring Lintaslestari.news mengaku tidak diterima saat bertamu ke Kantor Camat Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, ketika hendak melakukan konfirmasi langsung terkait agenda jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan bersangkutan mendatangi Kantor Camat Dimembe dengan maksud meminta keterangan resmi terkait isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.

Menurut pengakuan wartawan Lintaslestari.news, dirinya telah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan secara sopan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Akan tetapi, ia menyebut tidak diberikan akses untuk bertemu atau memperoleh penjelasan dari pihak kecamatan.

“Saya datang untuk konfirmasi sebagai wartawan, namun tidak diterima,” ujar wartawan tersebut kepada redaksi, sembari menegaskan bahwa kunjungan dilakukan sesuai dengan etika jurnalistik.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan pemerintahan tingkat kecamatan. Sebagaimana diketahui, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus menempatkan wartawan sebagai pihak yang memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang bersifat terbuka.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kantor Camat Dimembe terkait alasan tidak diterimanya wartawan Lintaslestari.news. Redaksi masih berupaya menghubungi Camat Dimembe maupun pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan.

Pengamat media menilai, komunikasi yang terbuka antara pejabat publik dan insan pers sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penolakan atau hambatan akses informasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif, meskipun bisa jadi terjadi karena alasan administratif atau teknis tertentu.

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bersama agar hubungan antara pers dan aparatur pemerintahan dapat berjalan lebih konstruktif, profesional, dan saling menghormati peran masing-masing. Pers menjalankan fungsi kontrol dan penyampaian informasi, sementara pemerintah berkewajiban melayani publik secara transparan dan akuntabel.

Redaksi Lintaslestari.news menegaskan akan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan membuka ruang klarifikasi dari pihak Kantor Camat Dimembe demi keberimbangan informasi.

(RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *