Jaksa Nyamar Jadi Nasabah BRI,DPO Korupsi Bank BRI Probolinggo Berhasil di Tangkap di Kendari

Kendari, Lintaslestari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi Kendari berhasil mengamankan buronan kasus korupsi BRI Cabang Probolinggo, Riang Fauzi. Terpidana ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas Riang Fauzi di tempat kerja barunya. Untuk memastikan target tidak melarikan diri, petugas bahkan melakukan penyamaran sebagai nasabah bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, mengatakan Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Terpidana sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Sebelum penangkapan, anggota tim Tabur menyamar sebagai nasabah dan setelah bertemu langsung, yang bersangkutan segera diamankan,” ujar Ronal.
Riang Fauzi diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat. Ia akhirnya menetap di Jalan Betebete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta.

Kasus korupsi yang menjerat Riang Fauzi bermula pada April 2022. Saat itu, ia menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti.

Berdasarkan fakta persidangan, Riang terbukti memberikan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan direksi BRI.

Perbuatannya dinilai melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yakni saksi Hendra Widianto.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,5 miliar. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bersalah terhadap Riang Fauzi secara in absentia.

Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Riang Fauzi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terpidana akan diterbangkan menuju Kabupaten Probolinggo melalui Tanjung Pinang untuk menjalani proses eksekusi oleh Kejati Jawa Timur.

(RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *