Raha, Lintaslestari.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023. Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Muna memeriksa tersangka berinisial WH, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023. Pemeriksaan dan penahanan berlangsung di Kantor Kejari Muna pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penetapan WH sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, SH, MH.
Dalam keterangan resminya, Kejari Muna menjelaskan bahwa tersangka diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang bersumber dari GUP. Penyidik menduga WH menandatangani lembar verifikasi dan penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), termasuk SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang (SPP-GU), tanpa melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
“Penandatanganan dilakukan tanpa verifikasi yang memadai atas dokumen pertanggungjawaban keuangan, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran,” ungkap pihak Kejari Muna.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan saat ini dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga dilakukan bersama-sama dengan bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.216.020.600.
“Kerugian negara ini masih berdasarkan perhitungan sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan,” kata Kejari Muna.
Untuk kepentingan penyidikan, WH resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raha.
Penyidik Kejari Muna menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi akan kembali dipanggil untuk mendalami alur pencairan anggaran serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kejari Muna menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Muna Barat.
(Junaidin)







