Konawe, Lintaslestari.news – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kontraktor proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025, yang diduga menggunakan material dari Galian C ilegal.
Ketua Umum Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tata kelola pembangunan.
“Penggunaan pasir, tanah urug, batu, dan material lainnya dari tambang tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. APH wajib bertindak tegas dan profesional,” kata Syahri, Jumat (25/12/2025).
Gam Sultra secara khusus meminta APH membidik Kecamatan Meluhu, yang diduga kuat menjadi lokasi pengambilan material dari aktivitas tambang Galian C ilegal, dan juga ada dugaan kuat salah satu proyek di Kec. Meluhu menggunakan material dari tambang galian C di Kec. Meluhu yang didiuga ilegal.
“Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.” Ujar Syahri.
Selain itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan sesuai standar, ketentuan teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gam Sultra menilai, jika kontraktor tetap menggunakan material dari sumber yang tidak berizin, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
“Kontraktor tidak bisa berdalih tidak tahu. Kewajiban memastikan legalitas material ada pada pelaksana proyek. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Gam Sultra juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, Gam Sultra menyatakan akan melaksnakan aksi unjuk rasa melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, serta Polda Sulawesi Tenggara, disertai data dan dokumentasi lapangan.
“Kami meminta APH segera bertindak dan memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Meluhu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Syahri.
(Rayhan S. M.)







