Tangerang, Lintaslestari.news – Pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 diperketat Polda Banten.
Diketahui pengawasan terhadap pungli di tempat wisata itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Insya allah kita sudah siap dengan segala skenario pengamanan tempat-tempat wisata,” ucap Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Pengawasan pungli di tempat wisata ini akan melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk pengelola tempat wisata hingga penginapan.
“Kemarin kami sudah merapatkan itu dengan hotel-hotel dan stakeholder,” katanya.
Sementara itu untuk tempat wisata di Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang tebgah menyusun mekanisme pengawasan pungli yang kerap menyasar wisatawan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan pemberantasan pungli di tempat wisata itu merupakan tanggungjawab dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari pemerintah daerah, TNI dan Polri.
”Kami sudah mengumpulkan para Kapolsek untuk melakukan kerjasama dengan unsur Forkopimda, nanti ada camat dengan Danramil Nah, untuk monitoring tempat wisata,” ujar Indra Waspada.
(RED)







