Heboh cabang bank Lampung talang Padang kabupaten Tanggamus diduga tempat sarang mafia Persil tanah kawasan 

Tanggamus, Lintaslestari.news Begini pengakuan Sri selaku istri Aan, waktu tahun 2025 saya sudah transaksi pencairan pinjaman dana KUR mikro sebesar Rp 30 juta ,di cabang bank Lampung talang Padang, berkas yang di jaminkan berupa Persil tanah kawasan, saksi mata waktu itu Elam warga pekon / desa wayharong, karena waktu saya mengajukan persaratan itu melalui beliau. Dan itu juga di bulan 8 tahun 2025 uang yang saya pinjam sebesar Rp 30 juta udah saya lunasin, akan tetapi ketika saya mau ngambil Persil tersebut seakan di persulit , dengan suatu alasan yang berhak mengambil Persil itu harus Aan selaku suami saya, pada akhir nya Persil sekarang Masi di tahan pihak bank Lampung. Ujarnya

Dalam hal ini sudah jelas- jelas Persil tanah kawasan sebagi jaminan ,akan tetapi dari cabang bank Lampung ketika di konfirmasi ,membantah kalau Persil tanah kawasan sebagi jaminan persaratan,kami tidak pernah menahan atau Persil tanah kawasan, itu sekedar sarat untuk dikomen semata. Akan tetapi kenyataannya nya dilapang Persil masih ditahan sampai sekarang tanggal 31 Desember 2025.

sedangkan sudah jelas Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan perubahannya karena kawasan hutan tidak dapat dimiliki secara pribadi, dan statusnya bukan hak milik yang bisa dibebani hak tanggungan, sanksi terkait tindakan ini lebih berkaitan dengan pelanggan hukum kehutanan dari pada hukum perbankan.

Secara ringkas, tindakan mengagungkan persil kehutan ke bank tanpa prosedur dan izin yang bener merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi pihak yang bersangkutan, dalam ini sudah jelas sanksi pidana pemanfaatan kawasan hutan ( termasuk menjadikannya jaminan atau anggukan di bank tampa izin yang sah) dapat di anggap sebagai tindak pidana di bidang kehutanan,

sangsi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, dasar hukum nya mengacu pada undang – undang tentang kehutanan dan peraturan terkait lainnya. Status hukum tanah sangat penting, jika lahan tersebut adalah kawasan hutan ( hutan lindung, hutan produksi, dll) dan bukan Area penggunaan lain ( APL) yang bisa memiliki hak milik , maka status nya adalah milik negara atau dikuasai negara. Tindakan mengagunkan lahan tersebut ke bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, baik oleh perorangan maupun korporasi red

(Maulani)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *