PKB Awal 2026 Disorot Publik, Bapenda Sulut Paparkan Dasar Hukum dan Mekanisme Kenaikan

Manado, Lintaslestari.news  Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai dirasakan meningkat pada awal tahun 2026 memicu perhatian dan pertanyaan luas dari masyarakat Sulawesi Utara.
Sejumlah wajib pajak mengaku kaget dengan besaran pajak kendaraan yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.Senin(05/01/2026)

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen, memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan PKB. Menurut June, potensi kenaikan PKB tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur ulang struktur pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, pembagian dilakukan dengan komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Namun, melalui UU HKPD, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok PKB, sebagai bagian dari kebijakan penguatan fiskal daerah.

Dengan adanya opsi tersebut, secara otomatis pokok pajak PKB berpotensi meningkat karena porsi yang diterima kabupaten/kota menjadi jauh lebih besar. Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan asas pemerataan antarwilayah. Daerah dengan tingkat kepemilikan kendaraan yang tinggi, seperti Kota Manado, berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah yang jauh lebih besar dibandingkan daerah dengan basis kendaraan yang lebih kecil.

June juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara ekuivalen dengan nominal pajak tahun sebelumnya, guna menghindari lonjakan beban pajak bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur kebijakan pengurangan baik terhadap pokok pajak maupun opsi pajak. Kebijakan ini menyebabkan nominal PKB yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 tetap setara dengan tahun 2024, meskipun secara regulasi telah tersedia ruang kenaikan.

Secara aturan memang seharusnya sudah naik, tetapi karena ada kebijakan pengurangan, masyarakat tetap membayar dengan nominal yang sama. Untuk tahun 2026, Bapenda Sulut hingga kini masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait kemungkinan pemberlakuan kembali kebijakan pengurangan tersebut. Jika edaran tersebut diterbitkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan sistem pemungutan agar nominal PKB tetap berada pada level yang tidak memberatkan masyarakat.

Lebih lanjut, June menegaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan keringanan pajak hanya berlaku pada porsi pajak provinsi. Sementara itu, untuk opsi pajak yang menjadi hak kabupaten/kota, diperlukan persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Opsi pajak ini merupakan bagian dari penerimaan kabupaten/kota untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Di akhir keterangannya, June mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan PKB yang berlaku saat ini sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

(Ferdinand Sahempa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *