Ketua Laskar Timur Nusantara Soroti Dugaan Pelanggaran Di Siplin ASN Lurah Benunirae

Kendari, Lintaslestari.news -Dugaan jarangnya Lurah Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, masuk kantor pada jam kerja menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Ketua Laskar Timur Nusantara, Muhammad Rahman, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merugikan hak masyarakat atas pelayanan publik.
Sejumlah warga Benuanirae mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi akibat lurah kerap tidak berada di kantor saat jam kerja. Warga mengaku harus bolak-balik datang tanpa kepastian pelayanan.

“Ini bukan kejadian sekali dua kali. Warga datang sesuai jam kerja, tapi lurah tidak ada. Pelayanan jadi terhambat,” ungkap salah seorang warga.

Muhammad Rahman menegaskan, lurah sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat kelurahan seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan. “Kalau lurah jarang masuk kantor, itu bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran disiplin ASN. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja. ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berjenjang.

Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6–12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, pasti, dan berkualitas. Ketidakhadiran lurah dinilai bertentangan langsung dengan amanat undang-undang tersebut.

“Pemerintah Kota Kendari, khususnya Camat Abeli dan Inspektorat, harus segera turun tangan. Jika dugaan ini benar, maka sanksi harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran yang merusak kepercayaan publik,” tegas Muhammad Rahman.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kelurahan Benuanirae belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan jarangnya masuk kantor pada jam kerja.
(Junaidin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *