Sitaro, Lintaslestari.news Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi memberlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul meningkatnya ancaman cuaca ekstrem di wilayah kepulauan tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah cepat dan strategis guna memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara terkoordinasi, sekaligus meminimalkan risiko terhadap keselamatan masyarakat serta dampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi. Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Dengan status tanggap darurat ini, seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat dan terpadu untuk menangani situasi di lapangan,” ujar Bupati. Menurutnya, pemberlakuan status tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah darurat, mulai dari mobilisasi personel, penyediaan peralatan dan logistik, hingga penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan unsur TNI/Polri dan relawan kebencanaan.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan saling mendukung. Mari kita hadapi situasi ini dengan kebersamaan dan disiplin,” tambahnya.
Seiring dengan penetapan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan dan kampung, serta unsur kebencanaan diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan bahwa pemantauan kondisi di lapangan akan dilakukan secara berkelanjutan, dan setiap perkembangan situasi akan disampaikan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi.
(Ferdinand Sahempa)







