Manado, Lintaslestari.news Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026, serta Upah Minimum Kota (UMK) Manado Tahun 2026.Selasa (06/01/2026)
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara yang didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 20 Desember 2025 bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Nomor 407 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota Manado Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sulawesi Utara juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Himbauan Penerapan UMP dan UMSP Sulut Tahun 2026 serta UMK Kota Manado Tahun 2026, yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum pengupahan serta melindungi hak dasar pekerja/buruh. “Upah minimum ditetapkan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, sekaligus sebagai pedoman bagi dunia usaha agar hubungan industrial tetap berjalan secara adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Penetapan UMP, UMSP, dan UMK dilakukan melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara edukatif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Menjamin penghasilan minimum yang layak bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
2. Menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja formal, di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan kebutuhan hidup.
3. Menciptakan hubungan industrial yang sehat, dengan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
4. Mendukung stabilitas iklim investasi, melalui kepastian regulasi ketenagakerjaan di daerah.
UMP dan UMSP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, sementara UMK Manado berlaku khusus untuk wilayah Kota Manado sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui Surat Edaran Gubernur, seluruh perusahaan diimbau untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan upah minimum Tahun 2026 paling lambat mulai 1 Januari 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara berjenjang oleh instansi ketenagakerjaan guna memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi berkeadilan yang mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Bumi Nyiur Melambai.
(Ferdinand Sahempa)







