TABUKAN UTARA, LintasLestari.News — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kampung Raku, Kecamatan Tabukan Utara, menjadi sorotan. Seorang warga penerima manfaat mengeluhkan lemahnya transparansi dan koordinasi perangkat desa yang menyebabkan hak bantuannya sebesar Rp900.000 nyaris hangus.
Persoalan ini mencuat setelah warga tersebut baru menerima informasi bahwa namanya terdaftar sebagai penerima pada Jumat (02/01/2026). Padahal, batas akhir pencairan dana bantuan tersebut telah jatuh pada Rabu (31/12/2025).
Kronologi dan Keluhan WargaWarga yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan adanya kejanggalan dalam jalur komunikasi aparat. Ia menyayangkan informasi tersebut justru datang dari Kepala Lindongan II, sementara ia berdomisili di wilayah Lindongan I.
“Saya merasa dirugikan. Nama saya ada di daftar resmi, tapi perangkat baru memberi tahu setelah batas waktu lewat. Mengapa tidak disampaikan saat proses pencairan masih berlangsung? Ini hak masyarakat kecil, jangan dipersulit,” tegasnya kepada awak media.
Bagi warga tersebut, dana Rp900.000 sangat berarti untuk menopang kebutuhan keluarga di tengah situasi ekonomi saat ini.Klarifikasi Pemerintah Kampung: Murni Kesalahan AdministrasiMenanggapi keluhan tersebut, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Raku, Lukman Samad, memberikan klarifikasi secara terbuka. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa kejadian ini murni merupakan kekhilafan koordinasi antar-aparat di lapangan.
Menurut Lukman, terjadi kekeliruan identifikasi oleh Kepala Lindongan I yang sempat mengira penerima manfaat berinisial VL berdomisili di Lindongan II (Ondong). Setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan adanya kesamaan nama namun berbeda marga di wilayah tersebut.
“Terjadi kekhilafan dari Kepala Lindongan I. Awalnya disangka penerima tersebut warga Lindongan II karena kemiripan nama. Baru pada Jumat (02/01/2026) teridentifikasi bahwa KPM berinisial VL adalah benar warga Lindongan I,” jelas Lukman.
Komitmen Ganti Rugi dan Tertib AdministrasiPemerintah Kampung Raku menegaskan tidak akan lepas tangan. Lukman memastikan pihak desa akan mengambil langkah solutif agar hak warga tetap terpenuhi meskipun masa pencairan resmi telah lewat.
Tanggung Jawab: Pemerintah Kampung akan melakukan ganti rugi secara penuh kepada saudara VL.Hak Penerima: Desa menjamin KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tetap menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Lukman juga menghimbau agar VL segera mengurus dokumen kependudukannya, terutama Kartu Keluarga (KK). Hal ini dikarenakan status VL saat ini sudah tidak lagi terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, sehingga pemutakhiran data sangat diperlukan untuk mencegah kendala administratif di masa mendatang.







