Tomohon, Lintaslestari.news – Sikap pemillik kos tempat almarhum Evia Mangolo ditemukan meninggal di lorong ruang tamu kamar kos dianggap tidak memiliki rasa empati terhadap korban dan keluarga korban
Bagaimana tidak pada tanggal 14 Januari 2026 keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya mendatangi tempat kos yang pernah ditempati oleh Evia. Namun sesampainya disana tuan kos melarang mereka untuk masuk,.
Jangankan melihat kamar almarhum, bahkan hanya memasuki pagar saja dilarang oleh pemilik kos, ungkap pengacara keluarga korban. Karen hal ini dengan terpaksa pihak keluarga korban bersama tim kuasa hukum hanya dapat berdiri dan berdoa di jalan depan kosan.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya apakah mungkin ada sesuatu hal atau bukti yang disembunyikan agar tidak diketahui oleh keluarga Evia? Padahal orang tua dari almarhumah hanya ingin melihat kamar Evia yang notabene masih ada kenangan barang barang Evia yang tertinggal disitu.
Harapan keluarga almarhum Evia agar mereka mendapatkan doa dan keadilan bagi almarhum Evia.
Ricky







