Minahasa Utara, LINTASLESTARI.NEWS— Pembangunan infrastruktur jalan berupa rabat beton yang dilaksanakan di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat. Proyek tersebut dinilai cukup baik dari sisi kualitas fisik, namun dipertanyakan dari aspek skala prioritas karena lokasinya berada di kawasan pekuburan desa.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan, rabat beton ini memiliki panjang 167 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp80.389.355, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari, dengan PKA sebagai pelaksana kegiatan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konstruksi rabat beton dikerjakan dengan cukup rapi dan sesuai spesifikasi umum. Sejumlah warga juga mengakui bahwa kualitas pekerjaan secara teknis tergolong baik dan dapat menunjang akses di lokasi tersebut.
Namun demikian, persoalan muncul pada penentuan skala prioritas pembangunan. Sejumlah warga menilai bahwa pembangunan jalan di area pekuburan belum menjadi kebutuhan paling mendesak, terutama jika dibandingkan dengan kondisi sejumlah jalan lorong di dalam Desa Wineru yang rusak parah dan digunakan setiap hari oleh masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan sosial.
“Secara pekerjaan kami tidak mempermasalahkan, karena hasilnya bagus. Tapi yang kami pertanyakan adalah prioritasnya, sebab masih banyak lorong di desa yang rusak dan lebih sering dilalui warga,” ungkap salah satu warga Desa Wineru.
Pandangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang di tengah masyarakat. Di satu sisi, akses ke fasilitas umum seperti pekuburan tetap memiliki fungsi sosial. Namun di sisi lain, masyarakat berharap penggunaan Dana Desa lebih difokuskan pada infrastruktur yang memberikan dampak langsung dan berkelanjutan terhadap kehidupan sehari-hari warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dasar penetapan skala prioritas pembangunan rabat beton tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Isu ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar perencanaan pembangunan desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Tofan Angkobos
Wakabiro Minut







