SKM 2025: Kemenag Minahasa Utara Catat IKM 86,15, Pelayanan Publik Dinilai “BAIK” oleh Masyarakat

Minahasa Utara, LINTASLESTARI.NEWS — Kinerja pelayanan publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara mendapat pengakuan langsung dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, Kemenag Minahasa Utara mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 86,15, yang menempatkan mutu pelayanan pada kategori B (Baik).Senin(19/01/2026)

Hasil survei tersebut menegaskan bahwa seluruh unsur pelayanan berada di atas ambang kepuasan, dengan capaian di atas 90 persen. Tiga indikator krusial bahkan menempati posisi tertinggi, yakni:

– Persyaratan pelayanan yang jelas dan mudah,

– Waktu penyelesaian layanan yang dinilai cepat, serta

– Kompetensi pelaksana pelayanan yang profesional.

Capaian ini menunjukkan bahwa pelayanan Kemenag Minahasa Utara tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi dirasakan langsung manfaat dan kualitasnya oleh masyarakat pengguna layanan.

Dalam pernyataan resminya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa hasil SKM 2025 menjadi tolok ukur objektif kinerja pelayanan, sekaligus bukti bahwa upaya pembenahan birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia berjalan pada jalur yang benar.

“Nilai IKM ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan penilaian masyarakat atas kualitas layanan yang kami berikan. Ini menjadi penguatan komitmen kami untuk menjaga standar pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Kemenag Minahasa Utara.

Pelaksanaan SKM ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap unit pelayanan publik melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik.

Meski meraih predikat “Baik”, Kemenag Minahasa Utara menegaskan bahwa capaian tersebut bukan titik akhir. Hasil survei justru dijadikan instrumen evaluasi kritis untuk memperbaiki titik-titik layanan yang masih perlu penguatan, sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan pelayanan keagamaan.

Kemenag Minahasa Utara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam SKM 2025, karena keterlibatan publik menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas, integritas, dan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

Ke depan, Kemenag Minahasa Utara memastikan komitmennya untuk terus memperkuat budaya pelayanan prima, sejalan dengan penguatan Zona Integritas dan target peningkatan kualitas layanan keagamaan yang berdampak nyata bagi masyarakat Minahasa Utara.

Sumber Resmi: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025

Ferdinand. Sahempa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *