Listrik Pulau Kinabuhutan Kerap Padam, Menguat Indikasi Maladministrasi Pelayanan Publik oleh PLN Talise

Minahasa Utara, LINTASLESTARI.NEWS – Pemadaman listrik berulang di Pulau Kinabuhutan bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah mengarah pada indikasi maladministrasi dan dugaan pelanggaran pelayanan publik. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan.Senin(19/01/2026)

Fakta lapangan menunjukkan listrik di Pulau Kinabuhutan padam hampir setiap hari. Pada Minggu (19/1/2026), pemadaman terjadi lebih dari 10 kali mati-hidup, menyebabkan kerusakan freezer dan pembusukan hasil tangkapan ikan. Sekitar 90 persen warga Kinabuhutan berprofesi sebagai nelayan, sehingga dampak ekonomi dirasakan secara langsung dan masif.

Tidak Responsif Terhadap Pengaduan Warga

Masyarakat mengungkapkan telah berulang kali menyampaikan pengaduan langsung kepada Kepala PLN Talise, Steri Sasombo, melalui pesan WhatsApp, namun tidak memperoleh respons atau penjelasan apa pun. Sikap tidak responsif terhadap pengaduan resmi masyarakat ini dinilai memenuhi unsur pengabaian kewajiban pelayanan.

Dalam konteks hukum administrasi, tindakan tidak menanggapi pengaduan masyarakat berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban pelayanan publik.

Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

Lebih lanjut, kondisi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

– Pasal 4, yang menegaskan asas kepentingan umum, kesetaraan hak, dan keadilan;

– Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan berkualitas, cepat, dan responsif;

– Pasal 34, yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengadukan penyelenggara layanan yang merugikan.

Keluhan warga juga mengarah pada indikasi ketidakadilan layanan, karena listrik di wilayah Talise menyala normal, sementara Pulau Kinabuhutan berulang kali padam. Kondisi ini memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan, yang bertentangan dengan prinsip kesamaan hak warga negara.

Kerugian Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara

Sebagai penyelenggara layanan ketenagalistrikan, PLN memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyediakan listrik secara andal dan berkesinambungan, khususnya bagi wilayah kepulauan. Pembiaran pemadaman berulang tanpa penjelasan dan solusi konkret dinilai sebagai kelalaian pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

Menjelang bulan puasa, risiko kerugian diperkirakan meningkat, memperparah beban masyarakat yang sudah terdampak.

Desakan Langkah Hukum dan Pengawasan

Atas dasar tersebut, masyarakat Pulau Kinabuhutan mendesak:

1. Pemeriksaan internal PLN atas kinerja unit Talise.

2. Evaluasi menyeluruh sistem kelistrikan Pulau Kinabuhutan.

3. Klarifikasi resmi dan terbuka dari Kepala PLN Talise.

4. Intervensi pengawasan oleh PLN Wilayah, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Ombudsman RI.

Masyarakat menegaskan, apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan nyata, pengaduan resmi dan langkah hukum administratif akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Talise belum memberikan keterangan resmi, meskipun masyarakat telah berulang kali menyampaikan pengaduan secara langsung.

Tofan Angkobos
Wakabiro Minut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *