MUBAR, Lintaslestari.news — Himpunan Mahasiswa Pemerintah Desa Latewe (HMPL) resmi melaporkan skandal dugaan korupsi Kepala Desa Latewe Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat ke Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra),” Senin (20/01/2026)
Menurut salah satu Pendiri HMPL Malik Kalerang, mengatakan bahwa bertanda_nya mereka di Polda Sultra untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades Latawe.
”Berdasarkan data hasil monitoring dan investigasi yang kami peroleh dari keluhan masyarakat desa latawe oknum kepala desa latawe, kami duga telah melakukan manipulasi LPJ Dana Desa, serta kuat dugaan kami bahwa oknum kepala desa tersebut kebal hukum,”katanya
Malik menduga bahwa Kades Latawe telah cukup lama melakukan tindak pidana korupsi, atas dasar dugaan itu mereka melayangkan laporkan ke Polda Sultra untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada penyelewengan anggaran.
“Selain itu, kami menilai penyaluran dan pengelolaan anggaran desa tidak dilakukan secara transparan. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana desa, sementara di lapangan ada beberapa item pembangunan yang tidak memiliki bentuk fisik atau sifatnya fiktif, dan juga ada beberapa item program yang pengerjaannya mandek atau tidak selesai, bahkan terkesan ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban.” tegasnya
Tidak hanya itu pendiri HMPL itu juga menduga ada kejanggalan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang dinilainya tidak transparan.
“Kami juga menyoroti penyaluran bantuan sosial yang tidak jelas mekanismenya dan tidak tepat sasaran. Hak masyarakat yang seharusnya diterima secara adil justru menimbulkan kecemburuan sosial akibat data penerima yang tidak terbuka dan tidak akuntabel.” ujarnya
Lanjut Malik, menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Latawe disebabkan oleh lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) mubar dan jika pembiaran terus terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
”Kami yang tergabung dalam lembaga (HMPL), akan kembali kami sodorkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk di tinjau dan di proses lebih lanjut sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut,” tambanya
Adapun laporan dugaan Korupsi DD diduga dilakukan sejak T.A 2020 Sampai T.A 2025. dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
”Kami mendesak Polda Sultra tersebut agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kades Latawe yang di duga merugikan Negara mencapai miliaran rupiah,” terangnya
Malik Berharap Kapolda Sultra dapat segera memeriksa Kades Latawe atas dugaan Korupsi yang dilakukan nya, sebagai sesuai semangat Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Para Koruptor dan akan mengejar sampai ke Lubang Antartika.
“Besar harapan kami bahwa pihak Polda Sultra dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa latawe yang kami duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi DD sampai dengan penyalahgunaan dana desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga sampai ditetap kannya Oknum Kades Tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya







