Manado, Lintassejahteranews.com – Tim Opsnal Polsek Wenang, Polresta Manado, menangkap seorang perempuan terduga pelaku pencurian pada, Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Korban berinisial I.P. (54), seorang pedagang, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Akhirnya, Ia membuat laporan di SPKT Polresta Manado.
Kapolsek Wenang, Kompol Very Liwutang didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban singgah dan minum bersama beberapa orang, termasuk terlapor berinisial W.S. (33).
Setelah itu, korban dan terlapor sepakat menuju ke sebuah penginapan untuk beristirahat, saat itu, uang tunai masih berada di saku celana korban.
Ricky Parawangasa
Kaperwil Sulawesi Utara







