Residivis Curanmor asal Ibolian Ditangkap Polres Kotamobagu, 2 Kaki Ditembak Polisi

Kotamobagu, (SULUT ) Lintassejahteranews.com -Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu lagi-lagi menangkap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pelaku bernama Irwan Djoyohikrat (38) warga desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, ditembak dikedua kakinya.

Pasalnya, Irwan merupakan pelaku curanmor yang beraksi di desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatkan pelaku ditangkap di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

“Pelaku ini statusnya pemain lama atau residivis. Dia kami tangkap di Provinsi Gorontalo,” kata dia, Jumat 23 Januari 2026 via telepon.

Menurutnya, pelaku mengambil motor saat sedang terparkir di teras rumah.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual barang bukti tersebut ke Provinsi Gorontalo.

Tim Resmob Polres Kotamobagu kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Gorontalo.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan ke Gorontalo dan menangkap pelaku,” ucapnya.

Dua kaki pelaku pun ditembak polisi, hal ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, saat hendak mengambil barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita satu barang bukti kendaran roda dua merk honda CRF warna hitam.

“Pelaku bersama barang bukti masih kita tahan untuk kepentingan penyelidikan,” tegasnya.

Rihan B. Parawangsa
Wakaperwil Sulawesi Utara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *