SEMA Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Dampak dan Solusi – Menuju Kesetaraan dan Keadilan yang Berkelanjutan

Nusa Tenggara Timur, Lintaslestari.news – Dasar utama lahirnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama adalah Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Berikut adalah dampak positif dan negatif SEMA ini serta solusinya:

Dampak Negatif:

  • Melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan kebebasan beragama (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
  • Membatasi akses ke layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial bagi pasangan beda agama
  • Meningkatkan risiko kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak
  • Membatalkan cinta orang-orang yang saling mencintai karena perbedaan agama
  • Penurunan jumlah pencatatan perkawinan beda agama, kenaikan jumlah perkawinan tidak tercatat, dampak pada hak anak, dampak pada hak waris, dan penolakan pencatatan perkawinan adalah beberapa contoh dampak negatif SEMA ini.

Data dan Fakta:

  • Penurunan jumlah pencatatan perkawinan beda agama setelah SEMA ini dikeluarkan (Badan Pusat Statistik, 2023)
  • Kenaikan jumlah perkawinan tidak tercatat dan tidak memiliki perlindungan hukum (Laporan Komnas HAM, 2023)
  • Anak-anak dari perkawinan beda agama yang tidak tercatat tidak memiliki akses ke hak-hak dasar seperti akta kelahiran, pendidikan, dan kesehatan (UNICEF Indonesia, 2022)
  • Pasangan beda agama yang tidak tercatat tidak memiliki hak waris yang jelas, sehingga dapat menimbulkan konflik keluarga (Laporan LBH Jakarta, 2023)
  • Beberapa contoh kasus di Bandung dan Jakarta menunjukkan bahwa SEMA ini lebih banyak menimbulkan masalah daripada solusi (Laporan Amnesty International Indonesia, 2023)

Dampak Positif:

  • Tidak ada dampak positif yang signifikan, karena SEMA ini lebih banyak menimbulkan masalah daripada solusi

Solusi:

  • Pemerintah harus melakukan kajian ulang yang mendalam dan objektif untuk mempertimbangkan kembali SEMA ini
  • Menghapus SEMA Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia
  • Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang toleransi dan kesetaraan bagi masyarakat

UU yang Relevan:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2, Pasal 10)
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 22)
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kesimpulan:
SEMA Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama bukanlah solusi untuk masalah sosial, melainkan justru menciptakan lebih banyak masalah. Mari kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk menghapus SEMA ini dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia. Karena cinta tidak mengenal agama, dan setiap pasangan berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.


Yohanes Tafaib

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *