Warga Jemaat GMIM Melapor, Dana GMIM Rp. 5,2 Miliar Diduga Dipakai Selamatkan Oknum.

Manado, Lintas – Dugaan penyalahgunaan dana yayasan di internal Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mencuat ke ranah hukum. Seorang warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, Maudy Manoppo, mendatangi Polda Sulawesi Utara, Sabtu (24/2/2026), untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp5,2 miliar.

Maudy Manoppo hadir didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror. Keduanya menjalani tahapan konseling awal bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut sebagai bagian dari proses sebelum laporan polisi resmi diterbitkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana yayasan untuk menalangi uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM yang tengah menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum Maudy, Ronald Aror, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan penyidik guna melengkapi seluruh persyaratan administratif dan formil.
“Saat ini masih dalam tahapan konseling. Kami berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut untuk melengkapi seluruh persyaratan agar laporan ini bisa segera diproses,” ujar Ronald.

Sementara itu, Maudy Manoppo menyampaikan bahwa langkah pelaporan dilakukan karena adanya dugaan penggunaan dana yayasan yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, dana yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan warga gereja.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga GMIM, dirinya merasa bertanggung jawab untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu.

Kasus ini kini berada dalam penanganan awal Polda Sulawesi Utara.

Rihan B. Parawangsa
Wakaperwil Sulawesi Utara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *