FMPP Kabupaten Tegal Desak Evaluasi Total Penerapan Pajak Daerah terhadap Usaha Mikro, Ini Tuntutannya!

Jawa Tengah, Lintaslestari.news – Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal mengeluarkan pernyataan sikap terkait penerapan pajak daerah terhadap usaha mikro di Kabupaten Tegal. FMPP menyatakan keprihatinan dan keberatan atas pola implementasi kebijakan pajak daerah yang diduga menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil
Dalam pernyataan sikapnya, FMPP mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi total terhadap mekanisme pendataan dan penerbitan surat teguran pajak, khususnya terhadap pelaku usaha mikro. Mereka juga menuntut penghentian sementara penerbitan surat teguran kepada UMKM mikro sampai dilakukan sosialisasi dan pemetaan yang transparan serta akuntabel.

FMPP juga mendorong penerapan skema pajak yang berjenjang dan proporsional, berbasis omzet riil dan kemampuan usaha. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan optimalisasi pajak dari sektor usaha menengah dan besar yang memiliki kapasitas finansial memadai, sebelum menyasar usaha rakyat kecil.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan UMKM dan masa depan ekonomi daerah. FMPP berharap pemerintah daerah dapat membangun sistem pajak yang adil, transparan, dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Tuntutan FMPP:

  1. Evaluasi total mekanisme pendataan dan penerbitan surat teguran pajak
  2. Penghentian sementara penerbitan surat teguran kepada UMKM mikro
  3. Penerapan skema pajak berjenjang dan proporsional
  4. Prioritas optimalisasi pajak dari sektor usaha menengah dan besar
  5. Pembukaan ruang klarifikasi dan keberatan yang mudah diakses.

FMPP berharap pemerintah daerah dapat merespons aspirasi ini dengan serius dan melakukan evaluasi secara terbuka untuk membangun sistem pajak yang lebih adil dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.
PEWARTA(TRI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *