Minahasa Utara, LintasLestari.News – Bantuan hibah infrastruktur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang seharusnya menjadi solusi darurat ekologi desa, kini secara tragis bermutasi menjadi monumen pengkhianatan. Bukan sekadar gagal fungsi, hilangnya mesin-mesin vital dan terbengkalainya gedung TPA bernilai ratusan juta rupiah ini adalah tamparan keras bagi akuntabilitas publik. Ini bukan masalah “kurang anggaran,” melainkan dugaan penggelapan terselubung dalam balutan pembiaran.
Suara dari Akar Rumput: “Negara Dirampok, Desa Ditinggalkan”
Ketakutan akan intimidasi membuat warga hanya bisa berbisik, namun kebenaran mulai menyeruak ke permukaan. Seorang warga yang meminta identitasnya dikubur dalam-dalam demi keamanan—sebut saja “Sumber X”—membedah realitas busuk di lapangan.
“Lihatlah TPA itu sekarang, hanya gedung hantu yang ditinggalkan semak belukar. Mesin-mesin mahal yang dulu dipamerkan sudah menguap entah ke mana. Kami tidak bodoh, kami tahu itu dibeli dari pajak kami. Tapi di desa ini, bertanya soal aset sama saja dengan mencari musuh. Hukum Tua bungkam, mesin hilang, dan kami tetap hidup dalam kepungan sampah,” ungkap Sumber X dengan kemarahan yang tertahan.
Jangan ada yang bermimpi bisa cuci tangan. Secara hukum, setiap jengkal fasilitas TPA adalah Aset Desa (UU Desa No. 6/2014, Pasal 76). Pembiaran aset hingga hilang atau rusak secara hukum dikategorikan sebagai Kejahatan Jabatan.
Delik Penggelapan “Berjamaah” (Pasal 610 KUHP Baru)
Jika mesin TPA raib tanpa laporan polisi yang sah, ini bukan kehilangan biasa, melainkan Penggelapan.
Ancaman: Penjara paling lama 7 tahun bagi Pejabat Publik yang membiarkan aset negara diambil atau digelapkan oleh orang lain. Hukum Tua adalah penanggung jawab utama aset; raibnya mesin adalah bukti mutlak kegagalan atau keterlibatan.
Korupsi Lewat Pembiaran (Pasal 604 KUHP Baru / Pasal 3 UU Tipikor)
Membiarkan gedung TPA menjadi bangkai tak berguna adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang secara nyata merugikan keuangan negara.
Konsekuensi: Pidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun. Penegak hukum tidak butuh bukti aliran dana untuk menjerat pelaku; cukup bukti bahwa Aset Negara Rusak/Hilang akibat kebijakan (atau ketiadaan kebijakan) Hukum Tua.
Kelalaian yang Menghancurkan (Pasal 380 KUHP Baru)
Bagi oknum yang mencoba berdalih “hanya lalai,” KUHP Baru menutup pintu tersebut. Kelalaian yang mengakibatkan rusaknya barang milik negara yang diamanahkan karena jabatan tetap berkonsekuensi pidana.
Konspirasi Diam (Pasal 20 KUHP Baru)
Para pengelola teknis TPA yang menyaksikan penghancuran aset ini namun tetap bungkam, secara hukum dianggap sebagai Penyerta (Medepleger). Anda tidak perlu mencuri untuk dipenjara; cukup dengan berdiam diri saat negara dirampok.
Hukum Tua: Nahkoda atau Aktor Utama Skandal?
Sebagai pemegang mandat tertinggi, Hukum Tua tidak punya hak untuk berkata “saya tidak tahu teknis.” Sesuai Permendagri No. 1/2016, pengamanan aset adalah tugas wajib, bukan pilihan. Jika TPA dibiarkan menjadi “bangunan hantu” dan mesinnya raib, maka integritas Hukum Tua tersebut telah runtuh.
“Menghilangkan mesin TPA adalah tindakan kriminal. Membiarkan gedung TPA menjadi bangkai adalah kejahatan ekologi dan ekonomi. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh pelaku diseret ke pengadilan,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.
Skandal TPA ini adalah ujian bagi nyali aparat penegak hukum (APH). Jangan biarkan Hukum Tua berlindung di balik formalitas administrasi. Audit fisik, geledah laporan aset, dan lacak ke mana mesin itu ‘dijual’ atau ‘dihilangkan’. Pilihannya hanya dua: Fungsikan TPA sekarang, atau biarkan jeruji besi KUHP Baru yang berbicara.
Tofan Angkobos
Kabiro Minut







