Diminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Periksa Kepala Sekolah SDN Kinabuhutan, Gamar Mardia

Kinabuhutan (MINAHASA UTARA), Lintaslestari.news  – Pemsus Inspektorat Minut Ungkap Dugaan Kerugian Rp43 Juta di SD Kinabuhutan, Desakan Proses Hukum Menguat

Minahasa Utara— Hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara terhadap Kepala SD Kinabuhutan, Gamar Mardia  memunculkan sorotan serius publik. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp43 juta yang bersumber dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Temuan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan. Setiap rupiah penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Tidak Cukup Diselesaikan dengan TGR?

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Namun sejumlah kalangan menilai, apabila telah terdapat kerugian negara yang nyata, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada pengembalian dana semata.

Pimpinan Redaksi Lintas Lestari.News, Jody  Sampelan, S.H secara tegas mendesak agar perkara ini tidak “diparkir” hanya pada ranah administratif.

“Kalau sudah ada angka kerugian negara Rp43 juta berdasarkan Pemsus Inspektorat, maka aparat penegak hukum harus masuk. TGR tidak menghapus sanksi pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk segera periksa Kepala Sekolah SDN Kinabuhutan.

Mengacu UU Tipikor

Secara hukum, pengelolaan dana negara yang menimbulkan kerugian dapat dijerat berdasarkan:

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses peradilan.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Publik menanti apakah aparat penegak hukum akan bersikap proaktif atau justru membiarkan temuan tersebut berhenti pada laporan administratif.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Kepala SD Kinabuhutan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas temuan tersebut sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Namun satu hal yang tak bisa diabaikan: dana pendidikan adalah hak siswa. Setiap potensi penyimpangan wajib ditangani secara terbuka dan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan Kepala SD Kinabuhutan belum memberikan keterangan resmi.

Lintas Lestari.News menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

(Dewan Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *