SK 63 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara Disahkan, Gubernur Yulius Selvanus Prioritaskan Pembahasan Pergub

MANADO, lintaslestari.news – Sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara memasuki babak baru dengan disahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang menetapkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di provinsi tersebut. Dokumen hukum vital ini kini telah resmi berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, membuka jalan bagi legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan rakyat yang telah lama dinanti.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan pentingnya keputusan ini sebagai landasan utama dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertambangan rakyat daerah. “Ini adalah dasar penting yang akan segera kami tindak lanjuti menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Pembahasannya akan kami mulai besok,” ujar Gubernur Selvanus, menunjukkan komitmen Pemprov untuk bergerak cepat.

SK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai implementasi dari kebijakan nasional yang bertujuan menata sektor pertambangan, khususnya pertambangan rakyat. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan dengan legal, terstruktur, dan berkesinambungan, sekaligus meminimalkan dampak negatif lingkungan serta sosial.

Dasar Hukum Penguatan Pertambangan Rakyat yang Berkelanjutan

Penetapan 63 WPR di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan ruang legalitas bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi di zona abu-abu hukum. Dengan adanya penetapan WPR melalui SK Menteri ESDM, para penambang rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengurus perizinan lanjutan, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini akan membuka akses mereka terhadap pembinaan, pengawasan, dan dukungan teknis dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan komitmen penuh untuk segera menerjemahkan SK ini ke dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini nantinya akan berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah, mencakup aspek-aspek penting mulai dari mekanisme perizinan, standar operasional pertambangan, hingga pengawasan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Menurut Gubernur Selvanus, langkah ini jauh melampaui sekadar proses administratif. “Ini adalah bagian dari upaya besar kami untuk menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal serta berkelanjutan bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Mendorong Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan

Dengan terbitnya SK 63 WPR dan tindak lanjut berupa Pergub, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang mengedepankan prinsip-prinsip:
Ketertiban Administrasi: Memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar.
Kepastian Hukum: Memberikan jaminan hukum bagi para penambang rakyat untuk berinvestasi dan beroperasi secara aman.
Aspek Keselamatan dan Lingkungan: Menerapkan standar keselamatan kerja dan praktik pertambangan yang ramah lingkungan untuk mencegah kerusakan dan melindungi pekerja.
Dampak Ekonomi Nyata: Memastikan hasil pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara adil dan merata.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi pembenahan menyeluruh sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara, sekaligus menjadi instrumen efektif untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang seringkali merugikan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.

Langkah strategis ini menandai era baru pengelolaan pertambangan rakyat di Bumi Nyiur Melambai. Dengan dasar hukum yang telah kuat, pembahasan Pergub yang akan segera dimulai diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan pro-rakyat, mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertata, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Ferdinand Sahempa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *