Wakatobi, (Sulawesi Tenggara)Lintaslestari.news – 19 Maret 2026, Dugaan penyalahgunaan dana kartu Indonesia pintar (KIP-K) yang terjadi di kampus sekolah tinggi ilmu agama Islam kabupaten Wakatobi.
Mahasiswa menyoroti pengelolaan dana KIP-K tahun 2022-2025 yang tidak transparansi di lakukan oleh pengurus lama, hal ini berpotensi merugikan mahasiswa penerima KIP-K dari negara.
Berdasarkan data yang di himpun mahasiswa , pada tahun 2022 tercatat sebanyak 43 mahasiswa kampus STAI Wakatobi menerima bantuan KIP-K ini dengan sejumlah 6.600.000 per mahasiswa. Dana tersebut di cairkan melalui rekening masing-masing mahasiswa penerima.
mahasiswa melaporkan kasus ini di layangkan ke kejaksaan negeri kabupaten Wakatobi serta polres kabupaten Wakatobi,Sejumlah Nama-nama pengurus lama dari ketua hingga bendahara turut di sebut dalam laporan tersebut.
Forum mahasiswa STAI Wakatobi mendesak aparat Penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam laporan tersebut.







